30 August 2021 18:59
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Majelis hakim menilai eksepsi yang disampaikan oleh RJ Lino lemah dan tidak dapat diterima.