25 June 2020 17:48
Polisi menangkap dua pengantar jenazah yang mengeroyok petugas Dinas Perhubungan di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengeroyokan terjadi akibat pelaku kesal perjalanannya dihalangi korban. Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman lima tahun penjara.