Kemenag: ASN Nikahi Anak di Bawah Umur akan Dikenakan Sanksi
12 October 2021 20:57
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buru Selatan, Maluku menghadiri pernikahan seorang tokoh agama dengan anak di bawah umur. Kemenag menyebut, bagi ASN KUA yang berperan dalam pernikahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.