Kemenag: ASN Nikahi Anak di Bawah Umur akan Dikenakan Sanksi

12 October 2021 20:57

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buru Selatan, Maluku menghadiri pernikahan seorang tokoh agama dengan anak di bawah umur. Kemenag menyebut, bagi ASN KUA yang berperan dalam pernikahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)