Kemenag: ASN Nikahi Anak di Bawah Umur akan Dikenakan Sanksi

12 October 2021 20:57

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buru Selatan, Maluku menghadiri pernikahan seorang tokoh agama dengan anak di bawah umur. Kemenag menyebut, bagi ASN KUA yang berperan dalam pernikahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)