NEWSTICKER

Kembali ke Aturan Lama, Ganjil Genap Berlaku Pagi dan Sore

N/A • 17 October 2021 13:58

Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta. Aturan ganjil genap kembali ke aturan lama yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja dan dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore.
(Hani Handayanti)