24 January 2021 20:18
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi dugaan pemaksaan siswi non-muslim untuk berjilbab di SMK Negeri 2 Padang. Menurut KPAI, hal tersebut diskriminatif dan melanggar banyak aturan, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Anak.