Korsel Beri Amnesti pada Mantan Presiden Park Geun-hye

29 December 2021 07:45

Presiden Korsel Moon Jae-in memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mantan Presiden Korsel Park Geun-hye atas pertimbangan kepentingan persatuan nasional. Menurut informasi, memburuknya kesehatan Park Geun-hye menjadi salah satu faktor penentu pemberian amnesti, di  mana dalam tahun ini ia sudah 3x dirawat di RS di luar penjara karena sakit. Pemberian amnesti ini akan membuat Park bisa bebas dari penjara 17 tahun lebih cepat, dan tidak perlu membayar sisa denda sebesar 15 miliar won. 

Pada Januari 2021 Park Geun-hye dijatuhi hukuman 22 tahun penjara serta denda 18 miliar won atas dakwaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan wewenang. Park Geun-hye ditahan sejak 31 Maret 2017, dan hingga kini telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X