Sempat Bebas, Pemerkosa Anak di Aceh Akhirnya Divonis 180 Bulan Bui
20 January 2022 21:56
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Sempat dinyatakan bebas dan tidak bersalah, terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh kembali ditahan usai Mahkamah Agung memvonis 180 bulan kurungan penjara. Terpidana kini ditahan di Rutan Jantho, Aceh Besar.