Luhur Hertanto • 12 November 2021 10:07
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwakan bahwa mata uang kripto (Cryptocurrency) tergolong haram untuk digunakan dalam transaksi perdagangan. Pertimbangan pada ulama dalam ijtima' adalah mata uang kripto tidak memenuhi syarat shilah syari (ada wujud fisik) dan tidak memiliki nilai yang diketahui jumlahnya secara pasti sehingga tdak sah digunakan dalam transaksi dagang.