Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni sehingga tak perlu wajib lapor usai dibebaskan.
Bagaimana pengawalan dan pengamanan yang dilakukan kepolisian usai terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas?
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1366 second [102]