Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI
24 June 2021 13:14
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab RS UMMI, Bogor. Rizieq Shihab pun divonis empat tahun penjara.