Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI

24 June 2021 13:14

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab RS UMMI, Bogor. Rizieq Shihab pun divonis empat tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)