Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI

24 June 2021 13:14

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab RS UMMI, Bogor. Rizieq Shihab pun divonis empat tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)