BPRD Gandeng Kejati DKI Jerat Penunggak Pajak

23 December 2019 23:08

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak. Kejati diminta memberikan bantuan hukum dalam bentuk perdata maupun pidana bagi para penunggak pajak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)