23 December 2019 23:08
SHARE NOW
Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak. Kejati diminta memberikan bantuan hukum dalam bentuk perdata maupun pidana bagi para penunggak pajak.
terkait
lainnya