27 September 2020 08:34
Di tengah masa pandemi covid-19, minat masyarakat untuk berolahraga kian meningkat, salah satunya bersepeda. Bahkan sepeda sudah menjadi transportasi alternatif yang ramai digunakan untuk beraktifitas sehari-hari. Melihat fenomena tersebut, Menhub menerbitkan peraturan menteri nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalanan guna mewujudkan tertib lalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda. Namun terbitnya peraturan ini justru mengundang komentar dari para komunitas pesepeda yang mengatakan aturan baru ini berlebihan.