23 April 2020 08:50
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan memperpanjang masa penerapan PSBB selama 28 hari dari tanggal 24 April - 22 Mei 2020, diambil setelah mendengar pandangan ahli bidang penyakit menular serta diskusi dengan dinas kesehatan. Anies juga menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor. Anies kembali mengingatkan bahwa para pelanggar tersebut akan diberi sanksi tegas.