Tidak Cukup Bukti, Proses Hukum Kasus Nurhayati Dihentikan

1 March 2022 22:30

Proses hukum terhadap Nurhayati resmi dihentikan, Selasa (1/3/22) malam. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang mendapati bahwa barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada bendara desa tersebut tidak cukup kuat.

Kejaksaan Jawa Barat menindak lanjuti keputusan itu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi  APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, yang didalam proses hukum kasusnya itu dirinya dikenai status tersangka.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)