WNA Boleh Miliki Apartemen di Indonesia

12 October 2020 15:01

RUU Cipta Kerja memperlonggarkan kepemilikan properti oleh warga negara asing. Namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan izin kepemilikan properti bagi warga asing hanya diberikan untuk rumah susun atau apartemen bukan rumah tapak atau landed house.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X