12 October 2020 15:01
RUU Cipta Kerja memperlonggarkan kepemilikan properti oleh warga negara asing. Namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan izin kepemilikan properti bagi warga asing hanya diberikan untuk rumah susun atau apartemen bukan rumah tapak atau landed house.