12 June 2022 12:00
Petugas Reskrim Polsek Lemahwungkuk Cirebon menangkap terduga pelaku pencurian dengan modus berpakaian mukenah. Dari tangan tersangka, polisi menyita mukenah, dua buah handphone, dan uang sejumlah Rp3 juta. Pelaku ini beraksi dengan cara menginap di mal yang diincarnya dengan memakai mukena. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.