28 May 2019 10:27
Terdakwa kasus dugaan hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (28/05/2019). Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).