7 August 2019 19:55
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag siap menerima aduan kerugian atau kompensasi yang tidak sesuai dari PLN akibat pemadaman listrik. Nantinya masalah tersebut nantinya akan ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.