JPU Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Ferdy Sambo

21 October 2022 08:45

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali bergulir di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang kali ini yakni membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan oleh pihak Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara, sehingga dalil tersebut mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.  Selain itu, jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materil, serta memohon majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkara tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X