23 October 2022 16:57
Polres Madiun bersama Dinkes melakukan razia untuk meminimalisir sirop anak, yang mengandung Etilen Glikol (EG) maupun Ditilen Glikol (DEG) yang telah dilarang beredar oleh BPOM di beberapa apotek Kabupaten Madiun.
Petugas juga mengimbau pemilik apotek, agar tidak lagi menjual obat sirop yang dilarang Kemenkes. Dalam razia, ditemukan sejumlah obat yang sudah dilarang namun masih diperjual belikan. Polisi langsung memberi teguran agar segera menarik obat tersebut dan dikembalikan kepada distributor.
Antisipasi peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, sudah digencarkan di daerah-daerah. Sebelumnya, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk menarik obat sirop dari pasaran.