Majelis Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

13 February 2023 16:53

Selain merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga majelis hakim nyatakan terbukti turut menembak Brigadir J. Bantahan yang Ferdy Sambo kemukakan dalam sidang telah terpatahkan oleh temuan barang bukti dan keterangan dari para saksi. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa melakukan penembakan terhadap korban dengan Glock 17 dan menggunakan sarung tangan hitam," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Penembakan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore, terdakwa lakukan dengan menggunakan sarung tangan hitam untuk menghilangkan sidik jari di gagang pistol. Keberadaan sarung tangan hitam inilah yang sempat menjadi kontroversi karena dalam rekaman CCTV tidak terlihat Ferdy Sambo mengenakannya.

Barang bukti meyakinkan majelis hakim adalah fakta bahwa satu dari 12 peluru dalam magasin pistol Glock 17 yang Eliezer gunakan untuk menembak Brigadir J identik pistol milik Ferdy Sambo. Yaitu peluru tajam 9 mm berwarna silver merk Luger yang juga ditemukan dalam magasin pistol Glock 17 Sweden di pinggang Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri ini diyantakan terbukti secara sah bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan secara bersama-sama membuat sistem elektronik tidak bekerja. 

Vonis pidana mati tersebut lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup yang jaksa ajukan. Vonis maksimal dijatuhkan karena majelis hakim tidak menemukan adanya unsur yang bisa meringankan tindak pidana Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Selain berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, unsur yang memberatkan lainnya adalah fakta bahwa korban adalah ajudan terdakwa. Perbuatan tersebut menyebaban keduakaan mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan sebagai aparat keamanan dalam hal jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, membuat banyak anggota Polri terlibat, mencoreng nama baik Polri di dalam dan luar negeri," sambung hakim Wahyu Imam Santoso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ahmad Firdaus)