Terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik untuk memastikan nasibnya di Korps Bhayangkara. Sidang etik mantan Kapolda Sumatra Barat itu digelar di Mabes Polri sejak pukul 09.20 WIB, Selasa (30/5/2023).
Hingga saat ini sidang etik Irjen Pol Teddy Minahasa masih berlangsung. Sidang sempat dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk istirahat salat Magrib.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy diawali dengan agenda pembacaan persangkaan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang itu.
Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP. Lalu, pembacaan nota pembelaan dari Teddy.
Teddy disidang etik karena diduga melanggar etik atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.