16 August 2022 16:07
Pemerintah menetapkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD sebagai upaya untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal. UU HKPD akan mendorong pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan daerah dan mengarahkan pemda dalam meningkatkan kualitas belanja daerah.
Pemerintah Pusat memastikan anggaran daerah ini penyerapannya bagus dan terealisasikan dengan lancar secara keseluruhan.
"Tahun ini kita akan coba dengan adanya UUD HKPD yang baru untuk mengharmonisasikan belanja pusat dan belanja daerah secara lebih baik. Beberapa Departemen Teknis yang menjadi fungsi tertentu dalam Kementerian PUPR untuk membangun di bidang infrastruktur yang lebih jelas kepada Pemerintah Daerah," jelas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Isa Rachmatarwata.