NEWSTICKER

Jika Hanya Diperintah, Bharada E Bisa Bebas dari Jerat Hukum?

N/A • 10 August 2022 21:08

Bharada E menjadi tokoh kunci membuka tabir misteri kematian Brigadir J. Kejujuran Bharada E dinilai bisa membuka kemungkinan lolos dari jeratan pidana, jika perbuatannya hanya karena diperintah oleh atasannya. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan jika memang Bharada E hanya mengikuti perintah, maka Bharada E tidak bisa dikenai pidana jika mengacu Pasal 51 Ayat 1 KUHP. 

Pasal 51 ayat 1 sendiri berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana." 

Asep menambahkan melaksanakan perintah jabatan termasuk dari alasan pembenar 

"Pertanggungjawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memerintah", jelas Asep soal kategori norma bahasa 'perintah jabatan'. 

Perlindungan dari LPSK untuk Bharada E juga masih menunggu hasil asesmen psikologis. LPSK menjelaskan akan menjamin perlindungan bagi keluarga Bharada E apabila Bharada E resmi menjadi Justice Collaborator (JC).

Sebelumnya, orang tua dari Bharada E menulis surat terbuka ke Presiden Jokowi yang isinya memohon perlindungan hukum. Mereka mengungkapkan ketakutan menghadapi risiko proses hukum yang menyeret banyak perwira Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)