PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, memutus kontrak lima ribu pekerja. Tidak terima, para pekerja langsung berunjuk rasa di depan kantor PLN.
Serikat Aliansi Buruh Pekerja juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan kata-kata protes. Massa meminta PT PLN mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima ribu pekerja kontrak.
Pihak PT PLN Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, yang menemui massa mengatakan, pemecatan ribuan pekerja dilakukan karena kontrak telah berakhir. Sebagian besar dari ribuan pekerja kontrak itu dipecat karena sejumlah faktor, salah satunya usia.