Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Gegara Wawancara TV
N/A • 11 March 2023 12:21
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (E). Bharada E telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu berisi pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kesediaan saksi dan atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Namun tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan menjelaskan pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejatinya, Bharada E mendapatkan lima program perlindungan dari LPSK. Yakni, perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi JC, perlindungan hukum, dan bantuan psiko-sosial.
Bharada E merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Status JC dari LPSK menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus hukuman Bharada E.
(Hajid Arrafi)