Jaksa: Eliezer Berperan sebagai Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
N/A • 30 January 2023 23:34
SHARE NOW
Jaksa menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berperan sebagai pelaku utama yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut jaksa pengacara Eliezer keliru karena menilai kliennya bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum dengan alasan kesalahan psikologis.
"Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal, penembakan kedua diperankan oleh saksi Ferdy sambo," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Eliezer tidak dalam kondisi tertekan secara psikis dan terpaksa saat diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, buat menembak Brigadir J. Jaksa menganggap aksi Eliezer menembak Brigadir J semata-mata menunjukkan loyalitasnya kepada Sambo sehingga diwujudkan
dalam bentuk kerja sama dengan peranan yang berbeda-beda.
Diketahui, jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai pledoi Eliezer tidak berlandaskan yuridis untuk menggugurkan tuntutan 12 tahun penjara.