27 January 2023 17:17
Jaksa menuntut Mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Prompam Polri, Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Agus dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Agus Nur Patria dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tetang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.