Yayasan Trisakti Tak Terima Pemerintah Ambil Alih Universitas
N/A • 24 May 2023 08:52
Kemendikbudristek dianggap melakukan upaya pelemahan kepemimpinan terhadap pembina Yayasan Trisakti yang mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tetang sususan keanggotaan pembina yayasan.
Hal ini dinyatakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung dalam konferensi persnya.
Ia menuturkan bahwa seharusnya Kepmen tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan atas data pendirian sah sejak 1966. Kepmen tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan perguruan tinggi swasta hanya bisa dikelola dan dibina oleh yayasan itu sendiri. Hal ini membuat Trisakti merasa terancam untuk kehilangan independensinya.
"Lagi-lagi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh campur aduk dalam permasalahan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang sangat drastis menurut saya," ujar Anak Agung Gde Agung.
Diketahui 15 Desember 2022, Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah menteri yang mengangkat ketua dan atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola oleh Trisakti.
(Firny Firlandini Budi)