Pasutri Penipu Tiket Coldplay Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
N/A • 22 May 2023 19:24
Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan tindak pidana penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Dalam pengakuannya kepada penyidik, motif pelaku adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta. Pasangan suami istri itu menipu korban yang hendak memakai jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay.
Kombes Aulia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban. Kedua tersangka melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.
"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya, saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," ujar Aulia.
Setelah transfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer, maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.
"Korban yang melapor ke kami kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.
Aulia menambahkan, selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.
Atas tindakannya, sepasang suami istri ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Silvana Febriari)