PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI, Pemprov Kaji Upaya Banding

18 July 2022 12:20

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Ratria mempertimbangkan untuk menggunakan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Hal itu disampaikan Ahmad Riza di Jakarta pada Rabu (13/7/2022).

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait UMP DKI Jakarta 2022 yaitu membatalkan kenaikan upah UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% atau Rp225 ribu menjadi Rp4,641 ribu per bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rezahra Nurjannah)