Jenderal Andika: Tidak Ada Perlindungan Bagi Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana

3 December 2022 20:12

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana tidak mendapat perlindungan dan harus ditindak secara hukum bukan etik. 

Menurutnya, proses hukum itu sudah established atau sudah jadi. Dalam proses hukum, ada yang disangkakan dan pihak yang disangkakan memiliki hak mendapatkan pembelaan hukum.

Jika ada yang menuntut, maka ada hakim yang memutuskan dan jika sudah diputuskan maka tidak bisa mengajukan banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)