Kisruh PPP, Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi PLT Ketum

Luhur Hertanto • 10 September 2022 19:27

Dengan SK Kemenkumham yang mengesahkan PLT Ketua Umum PPP Mardiono pada Jumat (9/9/2022) akan segera mengakhiri konflik yang ada di PPP.

Menanggapi cepatnya proses pengesahan SK yang dilakukan oleh Kemenkumham, Parameter Politik Indonesia Adi prayitno mengatakan, hal ini menunjukan bahwa kubu Mardiono relatif di dukung secara mayoritas oleh struktur elite yang ada di PPP.

Kemenkumham memberikan alasan menggenai cepatnya proses pengesahan SK tersebut karena mengejar waktu perbaikan verifikasi peserta partai politik untuk Pemilu 2024. Alasan Kemenkumham ini dinilai terlalu politis.

"Tidak dibenarkan jika alasan SK Kemenkumham ini perihal administrarttif. Seharusnya, sesuai dengan prosedur tata cara berkonflik yang sesuai dengan peraturan. Misalnya, Mahkamah Partai di mana tempat berkonfliknya internal itu juga menyetujui adanya Rakernas yang ada di Banten yang mengakui PLT Mardiono sebagai ketua umum menggantikan Suharso. Seharusnya ini yang menjadi dasar pada argumen hukum bukan argumen politis," jelas Parameter Politik Indonesia Adi prayitno.

Adi Prayitno juga menambahkan, jika dilihat dari secara politik Pencopotan Ketua Umum PPP Suharso itu bisa dinyatakan sah, karena Mukernas PPP di Banten dihadiri oleh mayoritas pengurus wilayah dari PPP dan jika dilihat secara umum tidak ada protes-protes dari struktur internal partai yang menganggap Mukernas PPP di Banten itu ilegal.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X