Raja Charles III secara resmi diproklamirkan sebagai Kepala Negara Selandia Baru dan Australia dalam seremoni di Ibu Kota masing-masing pada Minggu (11/9/2022) waktu setempat. Sebelumnya, Charles III lebih dulu dinyatakan sebagai Raja dan Kepala Negara untuk Britania Raya.
Peresmian Raja Charles III sebagia Kepala Negara berlangsung di Gedung Parlemen di Ibu Kota Wellington. Perdana Mentri Jacinda Ardern mengatakan, seremoni itu merupakan pengakuan bahwa Putera Mahkota mendiang Ratu Elizabeth II yakni Raja Charles III sebagai penguasa Selandia Baru.
Ardern menambahkan Selandia Baru memasuki masa perubahan selepas kepergian Ratu Elizabeth II yang meninggal di usia 96 tahun pada Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, di Australia, Gubernur Jendral David Hurley sebagai perwakilan kerajaan Inggris di Australia juga memproklamirkan Raja Charles III sebagai kepala negara di Gedung Parlemen Canberra. Pengumuman resmi itu ditandai dengan tembakan salvo sebanyak 21 kali.
Diketahui Raja Charles III menjadi kepala negara Australia dan Selandia Baru yang merupakan bagian dari 14 kerajaan di luar Inggris. Namun, peran sebagai kepala negara hanya sebatas seremonial. Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Anthony Albansene mengumumkan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Ratu Elizabeth II pada 22 September sekaligus dijadikan hari libur.
Ia akan berangkat ke Inggris pada Kamis (15/9/2022) mendatang, serta menghadiri upacara pemakaman Ratu Elizabeth II yang akan digelar pada 19 September.