Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) meminta DPR RI untuk segera merevisi peraturan larangan ekspor benih lobster. Mereka menilai aturan tersebut merugikan para nelayan. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang digelar bersama dengan komisi 4 DPR RI Rabu (23/08/2023).
Menurut para nelayan, kebijakan larangan ekspor benur justru membuat ekonomi mereka menjadi terpuruk. Para nelayan disebutkan harus bersembunyi dan kucing-kucingan dengan aparat untuk menjual benur karena tidak punya pilihan lain, sementara hasil dari tangkapan ikan tidak mencukupi.
Untuk itu PBLN meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk menyerap aspirasi mereka yakni segera merevisi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022.
"Padahal dengan potensi pbl kita yang begitu banyak, alangkah naifnya nelayan-nelayan kita tidak boleh menangkap itu (benih lobster)," jelas wakil ketua PBLN, Saifullah.
Sementara itu dari Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti audiensi tersebut. Namun wakil ketua komisi 4 DPR RI Anggia Ermarini menyebut sejauh ini aturan larangan lobster bertujuan untuk mendukung budidaya lobster di Indonesia.