14 December 2022 22:00
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diterbitkan 12 Desember 2022. Dengan adanya Perppu Pemilu diharapkan Pemilu akan berjalan lebih baik dan efisien.
"Nanti perppu pasti akan di bahas di DPR, disetujui atau tidak nanti perpu akan menjadi undang-undang pada Januari 2023,"ujar Wakil Ketua Komisi II DPR F-NasDem, Saan Mustofa dalam Breaking News Metrotv (14/12/2022).
Saan Mustofa mengatakan, bahwa Perppu Pemilu merupakan konsekuensi dari adanya empat Provinsi baru di Papua baru dan ada penambahan empat dapil dari 80 menjadi 84 dapil, serta alokasi kursi parlemen dari 575 menjadi 580.
"Perppu merupakan konsekuensi dari adanya empat DPO baru di Papua," lanjutnya.
Sesuai dengan Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022 Pasal 10A dan 92A, KPU dan Bawaslu harus membentuk KPU Provinsi dan juga Bawaslu Provinsi. Berdasarkan keadaan dan tantangan yang ada, efektifitasnya pun menjadi dipertanyakan dengan sisa waktu yang tersisa.
"Saya kira itu salah satu hal yang harus segera dikerjakan, sekarang ini akan berlangsung proses seleksi Bawaslu dan KPU di tingkat provinsi ada daerah yang tersisa, saya kira kalau itu dilakukan segera maka masih akan terkejar,"ujar Koordinator Tepi, Jerry Sumampouw dalam Breakingnews Metrotv (14/12/2022).