12 December 2022 20:05
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kekerasan seksual terjadi 7 Juli di sore hari. Menurut Arman, kerterangan Putri sudah cukup dan tidak perlu saksi lain.
"Sudah dijelaskan beberapa kali di press conference kami juga, ada keterangan ahli assessment Apsifor sudah dijelaskan. Itu bukti-buktinya ada semua. Jadi tidak perlu ada saksi lain. Keterangan korban sudah cukup dibuktikan dengan keterangan ahli," jelas Arman Hanis.