16 December 2022 08:24
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selama ini terus menuai kontroversi, di antaranya dua pasal yang akan disahkan menjadi UU, yakni Pasal 411 Ayat (1) dan Pasal 412 Ayat (1).
Pasal 411 Ayat (1), berbunyi : “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”.
Sedangkan, Pasal 412 Ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta".
Pasal tersebut termasuk dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11, pada 6 Desember lalu. Dua pasal tersebut dinilai akan berdampak terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. Bahkan, para wisatawan mancanegara akan enggan berlibur ke Indonesia, lantaran takut dipidana setelah menginap atau berbagi kamar hotel dengan pasangan.