16 December 2022 21:35
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan akan mengembalikan aset hingga mobil mewah milik Doni Salmanan. Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita dikarenakan aset yang didapat Doni Salmanan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Selain itu, Hakim juga menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, Doni tidak diwajibkan mengembalikan uang kepada para korban.
Diketahui, Doni Salmanan mulanya dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam persidangan 11 November. Namun, vonis yang diberikan hakim menjadi 4 tahun penjara dan tidak diminta untuk ganti rugi kepada para korban.