NEWSTICKER

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Linda 18 Tahun

N/A • 28 March 2023 09:15

PN Jakarta Barat telah menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Senin (28/3/2023). Keempat terdakwa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU dalam sidang Senin kemarin. Ia dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lainnya yakni Linda Pujiastuti, dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. 

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)