Mario Dandy & Shane Lukas akan Bersaksi di Sidang AG

4 April 2023 10:53

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang maraton untuk terdakwa AG, Selasa (4/4/2023). Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan untuk menjadi saksi mahkota di sidang AG. 

Ada tiga agenda sidang untuk terdakwa AG. Pertama, pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan pihak kuasa hukum AG. Ketiga, pemeriksaan terdakwa AG. 

Persidangan AG digelar langsung dengan tiga agenda sidang. Padahal, biasanya tiga agenda tersebut digelar di waktu yang berbeda. 

Alasan persidangan dilakukan dengan tiga agenda, yakni karena AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga harus tunduk dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga ada dua asas utama yang wajib dipatuhi. 

Dua asas tersebut yakni persidangan wajib digelar secara tertutup dan persidangan harus berlangsung secara cepat. Dalam sidang kali ini, ada empat ahli dihadirkan dalam sidang di antaranya ahli pidana dan ahli digital forensik. 

Sebelumnya, eksepsi AG ditolak hakim karena eksepsi AG dianggap tidak beralasan hukum. AG bukan orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana dan perlu pembuktian di persidangan. 

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X