NEWSTICKER

KPU Tegaskan Penundaan Pemilu Tidak Diatur dalam UU

N/A • 24 March 2023 18:55

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tidak mengatur penundaan pemilu. Pernyataan itu disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2022). 

KPU mengatakan penundaan pemilu secara serta merta tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai undang-undang. KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945. 

Menurut KPU, pasal tersebut menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapt ditunda. 
(Thirdy Annisa)