Bahlil: Tiktok Tak Miliki Izin E-Commerce

26 September 2023 12:18

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa TikTok tidak memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia. 

Bahlil mengatakan pemerintah tidak takut apabila TikTok pergi dari Indonesia. Meskipun Tiktok meminta izin terkait penjualan, hal itu tak akan diterima. 

Selain itu, barang-barang yang dijual di Tiktok Shop dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antar negara, dan banyak yang tidak membayar pajak, oleh karena itu, aturan mengenai penjualan barang online akan dituangkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan segera diterbitkan.

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, akan menekan revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan dan pembinaan,.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)