22 January 2026 15:04
Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi usai terbukti mencuri sepeda motor milik warga. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran kecanduan judi online dan membutuhkan modal untuk terus bermain.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Motor hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengisi saldo dompet digital guna berjudi online, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga mengaku hanya berani beraksi di lokasi yang dinilainya sepi guna menghindari kecurigaan warga. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
| Baca juga: Komplotan Curanmor Gasak Motor Karyawan Klinik di Kebayoran Baru |