Bedah Editorial MI: Kekuasaan Kepala Desa

14 September 2026 08:25

DEMOKRASI menyediakan ruang seluas-luasnya bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, usulan sejumlah kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi patut didengar. Namun, mendengar aspirasi tentu tidak sama dengan mengabulkannya.

Setiap usulan, terlebih yang menyangkut kekuasaan, mesti ditimbang dengan nalar jernih, landasan hukum yang kukuh, dan kepentingan demokrasi jangka panjang. Jangan sampai alasan efisiensi anggaran, stabilitas keamanan, ataupun romantisme sejarah justru menjadi pintu masuk untuk melanggengkan kekuasaan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sesungguhnya sudah memberikan masa kekuasaan yang sangat panjang. Kepala desa menjabat delapan tahun untuk satu periode dan dapat menduduki jabatan tersebut paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Artinya, seseorang bisa memimpin desa hingga 16 tahun.

Waktu 16 tahun bukanlah sebentar. Bahkan, jauh lebih panjang daripada batas masa jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Karena itu, usulan agar jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periode sulit diterima dengan akal sehat demokrasi.

Selain itu, kita melihat tidak terdapat keadaan mendesak atau force majeureyang dapat menjadi alasan untuk menghapus pembatasan tersebut. Tidak ada pula landasan yuridis, sosiologis, ataupun filosofis yang cukup kuat untuk membenarkannya.

Kita sependapat bahwa demokrasi pada hakikatnya bukan semata-mata perkara memilih pemimpin. Demokrasi juga mengatur bagaimana kekuasaan dibatasi, diawasi, dan dipergilirkan.

Pemilihan kepala desa ialah forum bagi warga untuk mengevaluasi pemimpinnya sekaligus menentukan kepada siapa mandat berikutnya diberikan. Jika masa jabatan tidak dibatasi, kesempatan regenerasi kepemimpinan menyempit. Sirkulasi elite desa dapat tersumbat dan kekuasaan berpotensi berubah menjadi kepemilikan pribadi.

Kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan orang yang sama juga membuka peluang semakin lebarnya penyalahgunaan kewenangan. Apalagi, kepala desa kini mengelola anggaran dan sumber daya yang tidak kecil. Semakin besar kewenangan, semakin penting pula mekanisme kontrol dan pembatasannya.

Alasan penghematan anggaran pilkades juga tidak boleh mengalahkan prinsip demokrasi. Demokrasi memang membutuhkan biaya. Akan tetapi, biaya demokrasi tidak bisa serta-merta dianggap pemborosan. Ia merupakan investasi untuk memastikan rakyat tetap memiliki hak menentukan siapa yang memimpin mereka.

Begitu pula persoalan keterbatasan PNS untuk mengisi posisi penjabat kepala desa. Masalah administratif semacam itu semestinya diselesaikan dengan memperbaiki tata kelola, bukan dengan menghilangkan batas kekuasaan kepala desa.

Kita tentu menghormati aspirasi para kepala desa AMJ. DPR dan pemerintah wajib mendengarnya, menelaahnya, sekaligus memberikan jawaban yang argumentatif. Namun, jangan sampai politik akomodasi mengorbankan prinsip dasar demokrasi.

Desa ialah fondasi Republik. Demokrasi nasional yang sehat semestinya berakar dari demokrasi desa yang sehat pula. Di sanalah warga belajar memilih, mengawasi, dan mengganti pemimpin.

Karena itu, jangan biarkan kekuasaan tanpa batas justru tumbuh dari desa. Republik ini dibangun bukan untuk mengabadikan penguasa, melainkan untuk memastikan kekuasaan selalu mempunyai batas dan rakyat senantiasa memiliki kesempatan untuk menggantinya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X