RASA aman merupakan fondasi utama sebuah kota. Sebagus apa pun infrastruktur yang dimiliki, setinggi apa pun gedung-gedung yang menjulang, dan semegah apa pun pusat-pusat perbelanjaannya, semuanya akan kehilangan daya tarik apabila masyarakat merasa hidup di tengah ancaman.
Karena itu, persepsi mengenai keamanan bukanlah perkara sepele. Persepsi yang keliru dapat menimbulkan keresahan yang dampaknya tidak kalah besar jika dibandingkan dengan gangguan keamanan itu sendiri.
Belakangan muncul fenomena yang patut disayangkan di Jakarta dan di Surabaya. Sejumlah pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran di kedua kota besar itu memasang pagar tambahan dengan ketinggian yang mencolok. Barikade permanen itu memang mungkin dimaksudkan sebagai langkah antisipasi. Namun, pada saat yang sama, ia juga mengirimkan pesan visual yang sangat kuat kepada publik bahwa kota sedang berada dalam kondisi genting dan tidak aman.
Pesan semacam itu tentu tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi. Sebab, tidak hanya oleh kehadiran aparat keamanan, rasa aman masyarakat juga dibangun oleh simbol-simbol yang mereka lihat setiap hari. Ketika mal dan gedung-gedung besar seolah berubah menjadi benteng, masyarakat dengan mudah berasumsi bahwa ancaman besar sedang mengintai.
Dengan demikian, pernyataan Gubernur DKI
Pramono Anung yang menegaskan bahwa kondisi Jakarta tetap aman layak didukung. Tidak ada keadaan luar biasa yang mengharuskan pemasangan pagar tambahan secara permanen. Permintaan agar pagar-pagar tersebut segera dilepas merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial di Jakarta berlangsung normal.
Tentu setiap pengelola gedung memiliki hak untuk meningkatkan sistem pengamanan aset dan pengunjungnya. Namun, pengamanan hendaknya dilakukan secara proporsional, berbasis analisis risiko, dan tidak menimbulkan kepanikan publik.
Selain itu, kendati membuat pagar adalah hak privat, hak itu pun dibatasi oleh peraturan daerah yang hanya mengizinkan tinggi pagar maksimal 1,25 meter hingga 1,5 meter. Di Jakarta, Perda DKI Jakarta No 7/1991 tentang Bangunan hanya membolehkan tinggi pagar depan bangunan maksimal 1,5 meter. Maka, pembangunan pagar setinggi sekitar 3 meter bisa malah berbahaya.
Teknologi pengawasan, penguatan prosedur keamanan, serta koordinasi dengan aparat jauh lebih efektif daripada membangun kesan bahwa sebuah kawasan sedang menghadapi ancaman luar biasa.
Jakarta merupakan pusat pemerintahan, bisnis, investasi, dan pariwisata. Persepsi mengenai keamanan kota ini sangat menentukan kepercayaan investor, kenyamanan wisatawan, hingga optimisme dunia usaha.
Membangun citra bahwa Jakarta tidak aman tanpa dasar yang jelas sama saja dengan merugikan kepentingan bersama. Tidak hanya berdampak psikologis, tetapi juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan iklim investasi.
Lebih berbahaya lagi apabila muncul pihak-pihak yang sengaja meniupkan narasi bahwa Jakarta berada dalam situasi yang mencekam. Provokasi semacam itu hanya akan memperbesar kecemasan masyarakat, memicu spekulasi, dan menggerus kepercayaan terhadap kemampuan negara dalam menjaga keamanan. Di era media sosial, narasi yang dibangun tanpa fakta dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi.
Kita tidak boleh membiarkan rasa takut diproduksi secara artifisial. Keamanan memang harus terus dijaga, tetapi ketenangan publik juga wajib dipelihara. Pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat harus menyampaikan pesan yang sama bahwa Jakarta, juga kota-kota lainnya, tetap kondusif, aktivitas berjalan normal, dan setiap potensi gangguan dapat diantisipasi dengan baik.
Kota yang aman adalah kota yang warganya merasa terlindungi tanpa harus terus-menerus diingatkan bahwa mereka sedang berada dalam bahaya. Jangan sampai pagar-pagar itu justru menjadi monumen yang menebarkan ketakutan, padahal kenyataannya Jakarta tetap aman untuk bekerja, berusaha, dan menjalani kehidupan sehari-hari.