Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, 1 Kapal Tanker Disita

2 June 2026 21:07

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berskala besar yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu kapal tanker, ratusan ribu liter BBM subsidi, ribuan tabung LPG 3 kilogram, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Makassar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, 1.500 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu, dua unit SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, dan 12 tandon berkapasitas 1.000 liter.

Kapolda Sulawesi Selatan, Iren Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan kapal tanker tersebut menjadi salah satu kunci dalam pengembangan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan jumlah BBM yang sebenarnya diangkut.

"Invoice-nya waktu berangkat 30 KL. Tapi ketika kita cek di Tulang Pisau, ternyata kita dapatkan data sejumlah 700 KL. Dari situ kami terus mengembangkan hingga akhirnya kapal ini berhasil kami sita," ujar Djuhandhani dalam tayangan Newsline Metro TV, Selasa 2 Juni 2026. 


Polisi juga mengungkap bahwa kapal tanker yang disita memiliki kapasitas hingga 1.000 kiloliter. Dugaan praktik penyalahgunaan subsidi dilakukan dengan memanfaatkan distribusi BBM dalam jumlah besar untuk memperoleh keuntungan ilegal.

Perwakilan BPH Migas dan Pertamina yang turut hadir dalam peninjauan menyebut keuntungan dari selisih harga BBM subsidi yang dijual kembali dapat mencapai sekitar Rp18 miliar dalam satu kali pengangkutan penuh.

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polda Sulawesi Selatan memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut.

Kapal tanker MT Bakti Satu beserta seluruh barang bukti kini berada dalam status sitaan dan akan digunakan sebagai alat bukti hingga proses persidangan selesai. Menurut polisi, seluruh barang bukti nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)