3 November 2026 19:35
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah resmi berakhir.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini tahapan penyelenggaraan pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu telah usai setelah pasangan calon terpilih dilantik," ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Idham Holik menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui kabar mengenai putusan MA tersebut melalui pemberitaan media massa dan telah memberikan tanggapan kepada awak media.