Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Karhutla 67 Hektare di Berau

31 October 2026 12:34

Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bencana kebakaran tersebut telah menghanguskan sekitar 67,89 hektare lahan.

Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan kelapa sawit secara instan. Selain menjerat perorangan, penyidik kini memperluas penyelidikan ke arah dugaan keterlibatan korporasi, yakni PT PSR, serta praktik jual beli lahan ilegal yang diduga menyeret oknum masyarakat hingga aparatur pemerintah setempat.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla.
 


"Dari sembilan LP itu, terdiri atas delapan perkara perorangan dan satu korporasi berinisial PT PSR. Dari tujuh LP perorangan dengan sembilan tersangka, berkas perkaranya sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Kami terus berkomunikasi intensif dengan pihak kejaksaan," kata Noor Dhianto dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Guna mencegah aktivitas lanjutan, kepolisian telah menetapkan status quo pada seluruh area lahan yang terbakar. Polisi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku, sejalan dengan instruksi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menggolongkan karhutla sebagai tindak kejahatan luar biasa terhadap lingkungan hidup.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X