22 May 2024 22:11
Lima tersangka pembegalan calon siswa (casis) bintara ditangkap, dan satu tewas karena melawan tim kepolisian Polda Metro Jaya saat akan ditangkap.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, terhadap korban calon siswa bintara bernama Satrio Mukti Raharjo.
Lima tersangka tersebut PN, AY berperan membawa motor pelaku, MS berperan membawa motor korban dan C yang membantu menjual motor korban, serta W pembeli motor korban seharga Rp3,3 juta.
Satu dari lima tersangka berinisial PN yang diamankan, tewas diterjang timah panas kala melawan polisi. Ia adalah tersangka yang melukai korban dengan senjata tajam jenis golok.
Barang bukti golok, sepatu korban dengan bercak darah serta helm full face milik korban berhasil diamankan. Para tersangka dikenakan pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.